Thursday 20 May 2010

Soal Keharaman Mengemis,Part 3 -Menyalurkan Bantuan Melalui Lembaga

Posted on 19:01 by Tunjung Tri Utomo


Lalu oleh Pak A Nizami ditanggapi lagi :

Sekedar meluruskan.
Dalam Al Qur'an justru kita diperintahkan untuk memberi kepada orang miskin baik dia meminta atau pun tidak.

Silahkan dipelajari ayat2 Al Qur'an berikut:

"dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu
bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)" [Al Ma'aarij:24- 25]

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" [Adz Dzaariyaat:19]

Berbuat kebaikan adalah bersedekah pada orang2 termasuk orang-orang yang meminta-minta:

"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." [Al Baqarah:177]

Jadi aneh jika nanti orang yang bersedekah ditangkap karena melanggar aturan.

Menghardik orang yang meminta saja haram. Apalagi menangkapnya:

"Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. " [Adh Dhuhaa:10]

Dan kemudian saya tanggapi lagi seperti ini :

Lagi-lagi saya tekankan,meminta harus kita bedakan dengan meminta-minta yang dijadikan sebagai pekerjaan atau gantungan hidup yang kita sebut sebagai "mengemis".Meminta tidak ada salahnya jika memang membutuhkan,dan kita sebagai pemberi tidak ada salahnya ketika memberi.Namun yang sedang kita bicarakan disini adalah "mengemis" yaitu sebuah bentuk meminta-minta yang lebih jauh dan konotasinya dijadikan sebagai profesi/gantungan hidup sehari-hari,tekanannya disitu.

Namun sebagaimana anjuran Rasul untuk melakukan segala sesuatu dengan ihsan (sebaik-baiknya),kita harus mengusahakan apapun yang kita lakukan agar sebaik-baiknya,termasuk memikirkan bagaimana nantinya sedekah kita dapat memberi manfaat maksimal.Dalil-dalil yang ada menjadi pegangan utama,namun untuk hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari kita diberi peluang untuk memaksimalkan amalan dengan menyesuaikan teknis pelaksanaannya agar sesuai dengan kondisi masyarakat.Sehingga mari kita lihat kondisi masyarakat kita.

Sebelumnya sudah saya sertakan kutipan aneka liputan mengenai kondisi ekonomi sebenarnya dari para pengemis.Pun,tulisan yang mengawali thread ini juga sudah menyebutkan penghasilan per hari dari para pengemis bisa mencapai Rp.45.000,-,jika sebulan rata2 ia "bekerja" selama 24 hari (hari minggu libur) maka penghasilannya = 24 x 45.000 = 1.080.000 = sudah diatas UMR sebagian besar propinsi di Indonesia,saya pernah magang di sebuah perusahaan PMA Jepang di daerah Pasuruan,dengan jam kerja 8-9 jam sehari,dan peraturan ketat serta sering lembur,seorang lulusan S1 yang baru masuk saja hanya digaji Rp.995.000,-.Itu seorang lulusan S1 yang bekerja di sebuah pabrik yang "terhormat",lalu bagaiman para pengayuh becak,sopir angkot,loper koran,pedagang kaki lima,penarik bajaj,tukang ojek.Yang jelas-jelas mereka memeras pikiran dan tenaga untuk sebuah kerja nyata,ternyata penghasilan mereka sama bahkan lebih kecil dari penghasilan para pengemis,adilkah itu?

Jalanan dengan lebih sedikit jumlah pengemis tentu akan lebih baik daripada jalanan dengan banyak pengemis bukan?Tentu,nanti akan ada yang bilang "ah jalanan ga ada pengemis,tapi pejabat pada mengemis ya sama saja",oke itu salah,tapi satu kesalahan tidak membenarkan kesalahan lain untuk perkara yang berbeda.Dalam hukum fiqih dikenal kaidah,jika sesuatu itu tidak bisa dipakai secara menyeluruh maka bukan berarti tidak dipakai semuanya.Dalam kasus ini,jika ada kebaikan yang tidak bisa diusahakan,bukan berarti kita tidak mengusahakan kebaikan sama sekali,jika diatas sana banyak pejabat berperilaku pengemis,ya tetap kita tegur,tapi mari tetap kita usahakan untuk juga menegur dan mengurangi perilaku mengemis dibawah sini.

Dari sudut pandang kita sebagai pemberi,dari banyak jenis sedekah,yang menempati level paling tinggi adalah sedekah yang sifatnya jariyah,yaitu sedekah yang memberi manfaat jangka panjang,dimana selama sedekah kita itu masih dirasakan manfaatnya maka selama itu pula pahala terus mengalir pada si pemberi sedekah.Selain itu bukan berarti tidak ada pilihan untuk bersedekah "wong sedekah kok dilarang",sudah sangat banyak kanal untuk menyalurkan bantuan kita dalam aneka bentuknya.Dan tentu kita tahu kaidah dasar,lebih baik memberi kail daripada memberi ikan,juga berlaku disini bantuan yg kita berikan sebisa mungkin dikelola untuk suatu yang sifatnya pemberdayaan,sehingga pada gilirannya,insyaAlloh,para

peminta-minta dipinggir jalan dapat kita bantu untuk dapat mengangkat nasibnya sendiri,alangkah mulianya bagi si pemberi maupun si penerima.

Untuk itulah didirikan aneka lembaga pemberdayaan masyarakat,untuk umat muslim ada lembaga-lembaga amil zakat profesional yang bertugas mengelola sedekah dan infaq dari ummat dengan jalan bagaimana sehingga dana tersebut dapat memberikan manfaat maksimal.Tidak sulit untuk menemukan lembaga seperti di sekitar kita sekarang,bahkan banyak diantara lembaga amil zakat itu yang sudah punya jaringan nasional dengan aneka fasilitas seperti jemput zakat dan lain sebagainya.

No Response to "Soal Keharaman Mengemis,Part 3 -Menyalurkan Bantuan Melalui Lembaga"

Leave A Reply