Thursday, 20 May 2010

Tentang Keharaman Mengemis,Part 2 -Soal Kriminalisasi

Posted on 18:58 by Tunjung Tri Utomo


Lalu ada sebuah sanggahan dari Pak A Nizami :

Menurut saya tidak perlu mengemis atau meminta2 sampai dikriminalisasi. Toh Nabi dan sahabat tidak pernah menghukum orang karena mengemis/minta2. Cukuplah itu sekedar sanksi moral saja.

Toh kita juga tidak tahu apakah orang mengemis/minta2 itu karena butuh atau sebetulnya sudah kaya/profesi.

11,5 juta rakyat Indonesia kena busung lapar dan beberapa di antaranya meninggal:
http://infoindonesia.wordpress.com/2008/03/17/dari-sabang-sampai-merauke-rakyat-indonesia-mati-kelaparan/

6 juta rakyat harus mencari kerja di luar negeri dgn resiko disiksa karena di sini sulit mencari kerja.

Dan saya juga pernah membaca bahwa pejabat yang minta agar pengemis itu diharamkan, perusahaannya justru mendapat/mengemis dana BLBI/KLBI sampai trilyunan rupiah.\

Yang kemudian saya tanggapi lagi berikut ini :

Mengatakan sesuatu itu haram tidak berarti meng-kriminalisasi,hukum kriminal ya berlakunya untuk perkara kriminal,durhaka pada orang tua misalnya,haram tapi bukan berarti berlaku hukum kriminal pada pelaku-nya.

Betul kita tidak tahu,maka bukankah lebih baik untuk mencari tahu.Tidak punya waktu untuk cari tahu?maka mari kita serahkan dan salurkan bantuan melalui lembaga-lembaga yang memang menyediakan waktu untuk mencari tahu dan mengurusi masalah-masalah semacam itu semisal lembaga amil zakat,lembaga sosial,lembaga pemberdayaan masyarakat dan sejenisnya.

Bahwa ada pejabat yang perusahaannya anda anggap mengemis,itu perkara berbeda,kesalahan pejabat tidak membuat ummat halal melakukan kesalahan,kesalahan pejabat itu kita tegur,kesalahan ummat juga kita tegur.Seperti yang saya tulis sebelumnya,tanggung jawab untuk melaksanakan ajaran agama,terutama untuk hal-hal dasar ada pada masing-masing pribadi,tidak bisa dialihkan pada orang lain.

No Response to "Tentang Keharaman Mengemis,Part 2 -Soal Kriminalisasi"

Leave A Reply